Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu, pada Selasa (06/05) dan Kamis (22/05).
Ketiganya berhasil ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.
“Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu.
Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi pada Selasa (26/05/2025).
Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan keberadaan uang palsu.
Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.
Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.