Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Amankan WNA Terkait Kepemilikan Dan Penyimpanan Uang Palsu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus tiga WNA yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu, pada Selasa (06/05) dan Kamis (22/05).

Ketiganya berhasil ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.

“Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu.

Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi pada Selasa (26/05/2025).

Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan keberadaan uang palsu.

Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.

Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

Imigrasi Amankan WNA Terkait Kepemilikan Dan Penyimpanan Uang Palsu
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) bersama Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Bismo Teguh (kedua kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang palsu di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 3
Imigrasi Amankan WNA Terkait Kepemilikan Dan Penyimpanan Uang Palsu
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan saat konferensi pers Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang palsu di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 3
Imigrasi Amankan WNA Terkait Kepemilikan Dan Penyimpanan Uang Palsu
Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
3 / 3

Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro