Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Amankan Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,8 Miliar

Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar.

Kemendag Amankan Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,8 Miliar
Petugas merapikan barang bukti saat ekspose produk impor tidak sesuai ketentuan atau ilegal di salah satu gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
1 / 3
Kemendag Amankan Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,8 Miliar
Petugas merapikan barang bukti saat ekspose produk impor tidak sesuai ketentuan atau ilegal di salah satu gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
2 / 3
Kemendag Amankan Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,8 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) bersama Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kiri) meninjau produk impor tidak sesuai ketentuan atau ilegal di salah satu gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro