Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang mengatur pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir.
Kebijakan tersebut diterapkan guna memberikan persaingan yang sehat bagi para pemain e-commerce maupun perusahaan jasa kurir atau logistik.
Regulasi ini tidak membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan perusahaan e-commerce, selama tidak memengaruhi biaya transportasi yang ditanggung oleh penyelenggara logistik atau perusahaan penyedia jasa pengiriman/kurir.