Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai sebesar Rp486,10 miliar, atau 28,7% dari total potensi hapus tagih.
Padahal, masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM akan berakhir pada 5 Mei 2025.
Pihaknya menuturkan, ada sejumlah faktor yang membuat realisasi hapus tagih piutang berjalan lambat, antara lain Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus mengalokasikan anggaran untuk hapus tagih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga adanya pergantian direksi di internal Himbara.