Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Diduga Judol Senilai Rp194,7 Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa tidak ada pemain judi yang menang karena kemenangan yang didapatkan hanyalah iming-iming semata.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memblokir sebanyak 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online (daring) dengan total nilai sekitar Rp194,7 miliar. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.

Komjen Pol. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan terhadap rekening-rekening lainnya yang belum terungkap. Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah pemblokiran rekening judi online yang dilakukan Bareskrim Polri dan siap membantu Bareskrim Polri dalam upaya memberantas judi online di kemudian hari.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (daring) H55 Hiwin yang menggunakan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi judi. Para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, deposit (penyetoran dana), dan withdraw (penarikan dana).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika ditemukan adanya aliran dana penyetoran dan penarikan dari situs judi online H55 Hiwin melalui merchant aggregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Dari hasil penelusuran aliran dana, dua perusahaan itu juga menerima transaksi dari enam situs judi online lainnya yang terafiliasi dengan H55 Hiwin, yaitu Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, suka789, Jiliapp, dan lucksvip.net. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, diketahui delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan oleh para merchant aggregator dan terintegrasi dengan tujuh situs perjudian online tersebut.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa tidak ada pemain judi yang menang karena kemenangan yang didapatkan hanyalah iming-iming semata.

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Diduga Judol Senilai Rp194,7 Miliar
Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Antara/Reno Esnir/sgd/tom.
1 / 2
Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Diduga Judol Senilai Rp194,7 Miliar
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers kasus judi daring dengan menghadirkan para tersangkanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Antara/Reno Esnir/sgd/tom.
2 / 2

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro