Bisnis.com, Jakarta - Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) menggelar acara diskusi bertajuk Silaturahmi Dalam Meningkatkan Sinergitas Pelaku Usaha dengan Lembaga Otoritas.
Diskusi ini membahas transisi perubahan struktur pengawasan di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun sebagian fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini mulai dialihkan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diskusi ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi dan menyampaikan aspirasi pelaku usaha terkait proses transisi pengawasan tersebut.