Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar itu merupakan gabungan pecahan rupiah dan valuta asing atau valas. Adapun, penggeledahan itu dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya kediaman para tersangka pada 11-12 April 2025. Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di PN Jakpus.
Selain uang, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita empat mobil mewah dalam perkara dugaan suap tersebut. Secara terperinci, empat mobil mewah itu adalah Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class hingga Lexus yang diambil dari kediaman tersangka Aryanto.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap Rp60 miliar yang diberikan Marcella dan Aryanto terhadap Arif Nuryanta. Pemberian uang terhadap Arif dilakukan melalui Wahyu Gunawan.