Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Bonus Hari raya Ojek Daring

Bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja
Ketentuan Bonus Hari raya Ojek Daring
2 Foto
Ketentuan Bonus Hari raya Ojek Daring
2 Foto
Bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja
Ketentuan Bonus Hari raya Ojek Daring
Ketentuan Bonus Hari raya Ojek Daring

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja, dimana saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif dan sebanyak 1-1,5 juta orang berstatus paruh waktu.


Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro