Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14% jelang Lebaran 2025 yakni mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
3 Foto
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
3 Foto
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
3 Foto
Harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14% jelang Lebaran 2025 yakni mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14% jelang Lebaran 2025 yakni mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Dia menyampaikan upaya penurunan tiket pesawat telah dilakukan dengan menurunkan biaya kebandarudaraan, kemudian mengurangi harga avtur di sebanyak 37 bandara.

Tak hanya itu, dengan penurunan fuel surcharge tersebut, penurunan harga tiket pesawat dapat dilakukan seperti yang dilakukan pada periode Nataru.

Pada periode Idulfitri ini, lanjutnya, tarif tiket pesawat dapat lebih ditekan dengan adanya tambahan insentif dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang ditanggung sebesar 6%.

"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% - 14% harga penurunan tiketnya," ujarnya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk merealisasikan penurunan tarif tiket pesawat, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025 terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan traveling

Lebih jelasnya, Sri Mulyani menyampaikan dengan penerbitan kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dan berlaku efektif bagi yang akan atau dan akan melakukan pembelian mulai 1 Maret 2025.


Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro