Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
3 Foto
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
3 Foto
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
3 Foto
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Di lain pihak, Tom Lembong berharap kebenaran akan terungkap di pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya yakni ditahan selama 3 bulan.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro