Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Dalam kesempatan itu, Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji dan memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, kawasan itu tidak boleh menjadi privat properti, oleh karena itu tidak bisa disertifikasi, dan memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material.