Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Telah Menghapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tagihan utang atau kredit macet bagi 67 ribu nasabah UMKM senilai Rp2,5 Triliun telah dihapuskan.
Pemerintah Telah Menghapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
2 Foto
Pemerintah Telah Menghapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
2 Foto
Berdasarkan data Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tagihan utang atau kredit macet bagi 67 ribu nasabah UMKM senilai Rp2,5 Triliun telah dihapuskan.
Pemerintah Telah Menghapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Pemerintah Telah Menghapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Maman yang dijumpai usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," katanya pula.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

 Ia mengatakan program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro