Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah, sedanglan barang dan jasa pokok terbebas dari itu.
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
4 Foto
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
4 Foto
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
4 Foto
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
4 Foto
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah, sedanglan barang dan jasa pokok terbebas dari itu.
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Penerapan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah, sedanglan barang dan jasa pokok terbebas dari itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan tarif PPN akan tetap mendapatkan pengecualian tarif pajak. 

Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro