Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah, sedanglan barang dan jasa pokok terbebas dari itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan tarif PPN akan tetap mendapatkan pengecualian tarif pajak.
Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.