Bisnis.com, JAKARTA - Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta.
Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025 sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).