Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur dan daging.
Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN 12 persen seperti sayur dan daging.
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat