Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% yang berlaku selama 16 hari periode Natal dan Tahun Baru, terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 di seluruh Bandara di Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengurangi beban harga tiket pesawat serta meningkatkan aktivitas pariwisata dalam negeri.
Pemerintah Resmi Menurunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Hingga 10%
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10% yang berlaku selama 16 hari periode Natal dan Tahun Baru.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
11 menit yang lalu
Transaksi JPMorgan di Saham BBRI, BMRI, dan BBCA selama Kuartal II/2025
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Angin Segar di Balik Pencabutan Permendag 8/2024
11 menit yang lalu
Transaksi JPMorgan di Saham BBRI, BMRI, dan BBCA selama Kuartal II/2025

15 menit yang lalu
Dolar AS Melemah, Nilai Tukar Rupiah Ikut Tergelincir ke Level Rp16.221
Rekomendasi Kami
Foto
