Bisnis.com, JAKARTA - Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) menggunakan hak suara tidak di DKI Jakarta pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, karena KTP Cagub DKI Jakarta tersebut masih tercatat berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
RK dan istri Atalia Praratya menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat.
Usai mencoblos, RK kembali menuju ke Jakarta untuk bergabung dengan tim pemenangan memantau hasil hitung cepat Pilgub DKI Jakarta 2024.