Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Komdigi.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan.

Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) bersama jajarannya mengecek barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
1 / 4
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online
Sejumlah barang bukti mobil dan sepeda motor sitaan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
2 / 4
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online
Petugas mengecek barang bukti mobil dan sepeda motor sitaan yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
3 / 4
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro