Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan.
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Komdigi.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
31 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
46 menit yang lalu