Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan.
KPPU Fokuskan Pengawasan Pada Pasar Digital
KPPU fokuskan pengawasan pada pasar digital termasuk mendorong Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform menggunakan algoritma yang merugikan
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 menit yang lalu
Ada Grup Djarum dan Konglomerat Ini di SSIA, Sahamnya Masih Bertenaga?

48 menit yang lalu
State-Owned Stock Prospects Hold Steady Amid Ongoing Fundamental Tests
Berita Terkini lainnya

17 menit yang lalu
Jelang Nota Keuangan, Ini Tren Defisit dan Penerimaan Pajak 5 Tahun Terakhir

18 menit yang lalu