Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
4 Foto
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
4 Foto
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
4 Foto
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
4 Foto
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung
Thomas Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.

Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro