Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Menginap Di Depan Gedung DPRD Semarang Saat Aksi Mengawal Putusan MK

Mahasiswa berkemah di depan gedung DPRD Semarang saat aksi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pilkada.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Tengah dan DI Yogyakarta beristirahat di dalam tenda saat mengikuti aksi berkemah mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan Kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam aksi itu massa mendesak DPR mencabut hasil rapat panja mengenai revisi UU Pilkada, serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 dengan menindaklanjuti serta melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mahasiswa Menginap Di Depan Gedung DPRD Semarang Saat Aksi Mengawal Putusan MK
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Tengah dan DI Yogyakarta beristirahat di dalam tenda saat mengikuti aksi berkemah mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan Kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024) dini hari. Dalam aksi itu massa mendesak DPR mencabut hasil rapat panja mengenai revisi UU Pilkada, serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 dengan menindaklanjuti serta melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan
1 / 2
Mahasiswa Menginap Di Depan Gedung DPRD Semarang Saat Aksi Mengawal Putusan MK
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar aksi berkemah mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan Kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024) dini hari. Dalam aksi itu massa mendesak DPR mencabut hasil rapat panja mengenai revisi UU Pilkada, serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 dengan menindaklanjuti serta melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro