Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian†Syahrul Yasin Limpo†(SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta US$30.000 AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
