Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
2 Foto
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
2 Foto
Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro