Bisnis.com, JAKARTA - Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online, di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada pekan lalu, dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO.
Rilis Kasus Judi Online
Polresta Banyumas menetapkan 11 tersangka kasus judi online dan satu tersangka status buron
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
