Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Atas Terdakwa Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Merambah Megah Citatah
Berita Terkini lainnya

30 menit yang lalu
Profil Pembawa Bendera dan Teks Proklamasi di Kirab HUT ke-80 RI

32 menit yang lalu