Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Atas Terdakwa Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi atas terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
10 menit yang lalu
Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2026, KemekopUKM Buka Suara
18 menit yang lalu
Mubadala Mulai Bahas Eksploitasi Gas Laut Andaman
31 menit yang lalu