Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan saat konferensi pers terkait Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Dalam Permendag tersebut salah satu aturannya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi atau menjadi wadah e-commerce.