Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Menjadi E-Commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan saat konferensi pers terkait Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan saat konferensi pers terkait Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Dalam Permendag tersebut salah satu aturannya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi atau menjadi wadah e-commerce.

Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Menjadi E-Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). Konferensi pers ini membahas Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Dalam Permendag tersebut salah satu aturannya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi atau menjadi wadah e-commerce. Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 3
Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Menjadi E-Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). Konferensi pers ini membahas Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Dalam Permendag tersebut salah satu aturannya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi atau menjadi wadah e-commerce. Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 3
Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Menjadi E-Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). Konferensi pers ini membahas Permendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Dalam Permendag tersebut salah satu aturannya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi atau menjadi wadah e-commerce. Bisnis/Himawan L Nugraha
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro