Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani di Indramayu Melakukan Unjuk Rasa Meminta Penghentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali

Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Indramayu.

Bisnis.com, JAKARTA - Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu, Jawa Barat.

Mereka menuntut  penghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali atas lahan yang dijadikan perkebunan tebu dan meminta lahan tersebut dikelola kembali oleh petani.

Petani di Indramayu Melakukan Unjuk Rasa Meminta Penghentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali
Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut penghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali atas lahan yang dijadikan perkebunan tebu dan meminta lahan tersebut dikelola kembali oleh petani. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
1 / 3
Petani di Indramayu Melakukan Unjuk Rasa Meminta Penghentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali
Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu saling dorong dengan polisi saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut penghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali atas lahan yang dijadikan perkebunan tebu dan meminta lahan tersebut dikelola kembali oleh petani. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
2 / 3
Petani di Indramayu Melakukan Unjuk Rasa Meminta Penghentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali
Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu menggunakan traktor pertanian ketika melakukan unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut penghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali atas lahan yang dijadikan perkebunan tebu dan meminta lahan tersebut dikelola kembali oleh petani. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro