Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan.
Sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak di perusahaan. Atas dasar imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee maka pemajakan dirubah pada karyawan.
Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima.
Penulis : Himawan Listya Nugraha
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
