Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima.

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan.

Sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak di perusahaan. Atas dasar imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee maka pemajakan dirubah pada karyawan.

Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura
Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (dari kiri) didampingi Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto memberikan pemaparan dalam seminar bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Pajak Terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/07/2023). Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan. Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 3
Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura
Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (kedua kiri) didampingi Partner RSM Indonesia Eny Susetyoningsih (dari kiri), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham, dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto memberikan pemaparan dalam seminar bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Pajak Terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/07/2023). Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan. Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 3
Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura
Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (kedua kiri) didampingi Partner RSM Indonesia Eny Susetyoningsih (dari kiri), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham, dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto memberikan pemaparan dalam seminar bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Pajak Terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/07/2023). Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan. Bisnis/Himawan L Nugraha
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro