Bisnis.com, JAKARTA - Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Penasihat hukum Mario yaitu Andreas Nahot Silitonga menyampaikan hal itu pada sidang yang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
“Terlihat surat dakwaan ini sudah baik buat kami. Tertera fakta fakta yang terungkap dan menyampikan keterangan juga dari Dandy dengan jelas. Dan kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” kata Nahot.
Merespons hal itu, majelis hakim mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.