Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 76 perbankan melakukan penandatanganan perjanjian induk Repurchase Agreement (Repo), dalam rangka mendorong transaksi Repo.
Transaksi repo merupakan perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN). Pengembangan pasar pasar Repo akan mendorong perkembangan pasar uang sekaligus pasar sekunder SBN yang menjadi kolateral transaksi Repo.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menya paikan bahwa 76 perbankan yang melakukan tanda tangan kontrak terdiri dari 71 bank umum, 4 bank syariah, dan 1 unit usaha syariah.
Bank Indonesia, OJK dan 76 Perbankan Lakukan Penandatangan Perjanjian Repo
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 76 perbankan melakukan penandatanganan perjanjian induk Repurchase Agreement (Repo), dalam rangka mendorong transaksi Repo.
Transaksi repo merupakan perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN). Pengembangan pasar pasar Repo akan mendorong perkembangan pasar uang sekaligus pasar sekunder SBN yang menjadi kolateral transaksi Repo.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menya paikan bahwa 76 perbankan yang melakukan tanda tangan kontrak terdiri dari 71 bank umum, 4 bank syariah, dan 1 unit usaha syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel