Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
9 menit yang lalu
Jokowi Kirim Sapi Kurban Limosin 900 Kg ke IKN, Ini Penampakannya
28 menit yang lalu
Khotbah Iduladha Mahfud Md: Ujian Pemimpin Tidak Salah Gunakan Jabatan
42 menit yang lalu