Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaro Energy Indonesia Raih Penghargaan Taat Pajak

ada 2023, Adaro Group membayar total sekitar US$3 miliar untuk royalti dan pajak termasuk sebagian dari royalti dan pajak dari tahun sebelumnya.

Bisnis.com, Jakarta -ADRO mendapatkan apresiasi dan anugerah atas komitmen perusahaan yang senantiasa tertib dan transparan, yaitu ketaatan dan kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu, serta berkontribusi terbesar terhadap Tahun Pajak 2023 di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti serta senantiasa menerapkan ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Pada 2023, Adaro Group membayar total sekitar US$3 miliar untuk royalti dan pajak termasuk sebagian dari royalti dan pajak dari tahun sebelumnya. Bisnis/Arief Hermawan P

Adaro Energy Indonesia Raih Penghargaan Taat Pajak
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) Garibaldi Thohir (tengah) menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah (kiri) disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Wahyu Hartono pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 3
Adaro Energy Indonesia Raih Penghargaan Taat Pajak
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) Garibaldi Thohir (ketiga kanan) berfoto bersama para perwakilan perusahaan penerima apresiasi serta pejabat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, seusai menerima penghargaan pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 3
Adaro Energy Indonesia Raih Penghargaan Taat Pajak
Kepala Bidang Program Analis Kebijakan, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Munafsin Al Arif menyampaikan paparan tentang ekonomi makro 2024 saat acara Penganugerahan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro