Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
3 Foto
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
3 Foto
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
3 Foto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.

Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro