Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

30 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability

1 jam yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Profil GS Supermarket: Pemilik & Rekam Jejaknya di RI
9 menit yang lalu
Rupiah Akhir Pekan Ditutup Melemah Sentuh Level Rp16.520 per Dolar AS

13 menit yang lalu
PTBA Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan

14 menit yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis
Rekomendasi Kami
Foto
