Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel