Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Berita Terkini lainnya

20 menit yang lalu
Lagi, Didik J. Rachbini Terpilih Jadi Rektor Universitas Paramadina

20 menit yang lalu
GWM Beri Sinyal Peluncuran Mobil Listrik Ora 03 Makin Dekat

48 menit yang lalu
Siap-Siap, Ratusan Tim TNI-Polri Mulai Buru Preman di Jakarta

1 jam yang lalu
Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Ada Aksi Premanisme
Rekomendasi Kami
Foto
