Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
15 menit yang lalu
Daftar Mobil Pikap Terlaris November: L300 Salip Hilux Rangga
32 menit yang lalu
Rayakan Natal, Bank Mandiri Salurkan 2.000 Paket Bantuan
36 menit yang lalu