Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.

Pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.

OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa sebesar Rp16,41 triliun dan premi asuransi umum senilai Rp11,22 triliun. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 3
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa sebesar Rp16,41 triliun dan premi asuransi umum senilai Rp11,22 triliun. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 3
OJK Catat Penghimpunan Premi di Industri Asuransi Mencapai Rp27,63 Triliun Pada 2022
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022, yang ditopang premi asuransi jiwa sebesar Rp16,41 triliun dan premi asuransi umum senilai Rp11,22 triliun. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro