Bisnis.com, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri Rukmana dimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap Borunan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
11 menit yang lalu
IHSG Dibuka Melemah, Saham BMRI, BRPT, ASII Masih di Zona Hijau

17 menit yang lalu
Ini Sejumlah Alasan Masyarakat Masih Enggan Membeli Mobil Listrik

28 menit yang lalu
Tambah Lagi, ESDM Berencana Lelang 74 Blok Migas Baru
Rekomendasi Kami
Foto
