Bisnis.com, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial, Endis alias Pidit dan Andri Rukmana dimana CV Samudra Chemical telah ditetapkan sebagi tersangka korporasi yang diduga melakulan pengoplosan zat pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilan Glikol (DEG) diatas ambang aman sehingga menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.
Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap Borunan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni Direktur CV Samudera Chemial.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

21 menit yang lalu
Banten Bakal Tambah 24 MBBG, Manfaatkan Lahan Milik Pemda

26 menit yang lalu
Kejagung Pastikan Bantuan TNI Tak Pengaruhi Penegakan Hukum

26 menit yang lalu
Jurus Ramayana (RALS) Kejar Pertumbuhan Laba Bersih 5% pada 2025
Rekomendasi Kami
Foto
