Bisnis.com, JAKARTA - APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM).
Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO
APINDO Berikan Tanggapan Terkait Perppu Cipta Kerja Terutama Menyangkut Formula Upah Minimum
APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Bisnis.com, JAKARTA - APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM).
Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eusebio Chrysnamurti
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Ramalan Nasib Terbaru Saham UNTR Menuju Pembayaran Dividen 2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
37 menit yang lalu
SYL Pakai Uang Kementan Hingga Rp970 Juta Untuk Pergi ke Eropa
2 jam yang lalu