Bisnis.com,JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan saat ini warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tinggal tapak atau pun flat hingga empat lantai, yang sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Hal ini guna optimalisasi lahan di Ibu Kota serta sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Adapun pembangunan rumah tinggal tapak atau flat hingga empat lantai wajib menyediakan area parkir di dalam kavling atau memarkirkan kendaraan pada parkir komunal bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Pembangunan rumah ini juga tidak diperbolehkan menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih, dan menyediakan kolam retensi, biopori atau sumur resapan untuk menampung air hujan.
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Warga Bangun Rumah Tinggal Hingga Empat Lantai
Bisnis.com,JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan saat ini warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tinggal tapak atau pun flat hingga empat lantai, yang sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Hal ini guna optimalisasi lahan di Ibu Kota serta sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Adapun pembangunan rumah tinggal tapak atau flat hingga empat lantai wajib menyediakan area parkir di dalam kavling atau memarkirkan kendaraan pada parkir komunal bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Pembangunan rumah ini juga tidak diperbolehkan menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih, dan menyediakan kolam retensi, biopori atau sumur resapan untuk menampung air hujan.