Bisnis.com, JAKARTA - JPU KPK menuntut Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi ASABRI
JPU KPK menuntut Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati terkait dugaan korupsi ASABRI
Bisnis.com, JAKARTA - JPU KPK menuntut Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
3 jam yang lalu