Bisnis.com, JAKARTA - JPU KPK menuntut Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi ASABRI
JPU KPK menuntut Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati terkait dugaan korupsi ASABRI
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 menit yang lalu
Ramalan Nasib Saham GOTO Selepas Boy Thohir Cs Undur Diri

16 jam yang lalu
Badai Manufaktur Dunia Akibat Tarif Trump
Berita Terkini lainnya

11 menit yang lalu
Ramalan Nasib Saham GOTO Selepas Boy Thohir Cs Undur Diri

58 menit yang lalu
Grab - Maxim Kompak Berharap Driver Tetap Berstatus Mitra, Bukan UMKM
Rekomendasi Kami
Foto
