Bisnis.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.
Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal.
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Penulis : Arief Hermawan Prioutomo
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Ramalan Nasib Saham GOTO Selepas Boy Thohir Cs Undur Diri

17 jam yang lalu
Badai Manufaktur Dunia Akibat Tarif Trump
Berita Terkini lainnya

29 menit yang lalu
Modal Asing Rp4,15 Triliun Masuk RI, SRBI dan SBN Laris Manis

57 menit yang lalu
Grup Saratoga (MPMX) Raih Laba Bersih Rp153,5 Miliar Kuartal I/2025

58 menit yang lalu
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan World ID
Rekomendasi Kami
Foto
