Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Bisnis.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.

Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal.

Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.

DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan tanggapan pemerintah tentang undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR melalui rapat tersebut mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Sejumlah anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR melalui rapat tersebut mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Sejumlah anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR melalui rapat tersebut mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
DPR Mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyerahkan naskah tanggapan pemerintah tentang undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR melalui rapat tersebut mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi, serta menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro