Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau lewat beberapa cara kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge).
Salah satu contoh untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat adalah dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat.