Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Transaksi Belanja Online di Atas Rp5 Juta Akan Terkena Bea Materai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
12 jam yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Asuransi Bersiap Spin Off Unit Usaha Syariah
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
11 menit yang lalu
Mutasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya usai Pemerasan WN Malaysia Viral
13 menit yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Geliat Industri Multifinance sepanjang Tahun
33 menit yang lalu