Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025
3 Foto
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025
3 Foto
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025
3 Foto
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025
Pemerintah Tidak Akan Mengenakan Tarif PPN 12% Untuk Beras Premium Pada 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro