Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha di Makassar Menolak Penambahan Biaya PPTI

Para pengusaha merasa terbebani dengan tindakan sepihak oleh PT KIMA yakni penambahan 30 persendari NJOP untuk biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) selama 20 tahun kedepan.

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha merasa terbebani dengan tindakan sepihak oleh PT KIMA yakni penambahan 30 persendari NJOP untuk biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) selama 20 tahun kedepan.

Pengusaha di Makassar Menolak Penambahan Biaya PPTI
Ketua Paguyuban Pegusaha KIMA Jemmy Gautama (kiri), bersama Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Robin Theoswin (kanan) dan Anggota Paguyuban Pengusaha KIMA Adnan Wijaya memberikan keterangan terkait tindakan sepihak PT KIMA terhadap pengusaha di kawasan KIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/4/2022). Para pengusaha merasa terbebani dengan tindakan sepihak oleh PT KIMA yakni penambahan 30 persen dari NJOP untuk biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) selama 20 tahun kedepan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
1 / 3
Pengusaha di Makassar Menolak Penambahan Biaya PPTI
Ketua Paguyuban Pegusaha KIMA Jemmy Gautama (kiri), bersama Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Robin Theoswin (kanan) dan Anggota Paguyuban Pengusaha KIMA Adnan Wijaya memberikan keterangan terkait tindakan sepihak PT KIMA terhadap pengusaha di kawasan KIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/4/2022). Para pengusaha merasa terbebani dengan tindakan sepihak oleh PT KIMA yakni penambahan 30 persen dari NJOP untuk biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) selama 20 tahun kedepan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
2 / 3
Pengusaha di Makassar Menolak Penambahan Biaya PPTI
Juru bicara paguyuban pengusaha Kawasan Industri Makassar (KIMA) M. Tahir (kiri) bersama Ketua Paguyuban Pegusaha KIMA Jemmy Gautama (kedua kiri), Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Robin Theoswin (kanan) dan Anggota Paguyuban Pengusaha KIMA Adnan Wijaya memberikan keterangan terkait tindakan sepihak PT KIMA terhadap pengusaha di kawasan KIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/4/2022). Para pengusaha merasa terbebani dengan tindakan sepihak oleh PT KIMA yakni penambahan 30 persen dari NJOP untuk biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) selama 20 tahun kedepan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro