Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Sejumlah Moge Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Quotex
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

56 menit yang lalu
Diam-Diam Serok Saham BMRI
Berita Terkini lainnya

27 menit yang lalu
Anies Baswedan Umumkan Kelahiran Cucu Pertama

46 menit yang lalu
Cerita Lidia Rela Naik Kereta Surabaya Demi Nonton Formula E Jakarta
Rekomendasi Kami
Foto
