Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Ada yang Balik Arah di Saham Aces Hardware (ACES)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
13 menit yang lalu
Pelajaran dari Tutupnya Pabrik BATA versi Kemenaker dan Pengusaha
15 menit yang lalu