Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Gapensi Menilai Aturan PP Nomor 5/2021 Memberatkan Pelaku Usaha
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari UU Cipta Kerja memberatkan pelaku usaha.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Celah Mafia Impor Masuk RI, Industri Logistik Perlu Berbenah?
5 jam yang lalu
Bahan Bakar Laju United Tractors (UNTR) Semester II/2024
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
18 menit yang lalu
Daftar Bunga Deposito Bank Digital, Ada yang Baru per Juli 2024!
37 menit yang lalu
Angka Perdagangan Capai 20%, Ini Kontribusi China di Asean
39 menit yang lalu
Ada Golden Visa, Bank Mandiri (BMRI) Pede Kerek Pertumbuhan DPK
41 menit yang lalu
Deretan Saham Paling Boncos Sepekan, Ada PTMP, ISEA, dan LABS
59 menit yang lalu