Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
Truk Bertonase Berat di Jambi Hanya Boleh Melintasi Jalan Publik Pada Malam Hari
Pemerintah Daerah Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Lagi Saham GJTL Juni 2025
Berita Terkini lainnya

24 menit yang lalu
Ramalan BNI AM Soal Kinerja Saham & Obligasi RI Semester II/2025

25 menit yang lalu
Formula E Angkut 400 Ton Kargo ke Negara Tuan Rumah, Jakarta?

30 menit yang lalu
296 UMKM Ikut Penjajakan Bisnis Luar Negeri Januari-Mei 2025
Rekomendasi Kami
Foto
