Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Bertonase Berat di Jambi Hanya Boleh Melintasi Jalan Publik Pada Malam Hari

Pemerintah Daerah Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.

Truk Bertonase Berat di Jambi Hanya Boleh Melintasi Jalan Publik Pada Malam Hari
Beberapa truk bermuatan barang melintas saat jam operasional kendaraan bertonase berat di Jembatan Muara Kumpeh, Kumpeh Ulu, Jambi, Minggu (12/12/2021) malam. Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
1 / 2
Truk Bertonase Berat di Jambi Hanya Boleh Melintasi Jalan Publik Pada Malam Hari
Beberapa truk bermuatan barang melintas saat jam operasional kendaraan bertonase berat di Jembatan Muara Kumpeh, Kumpeh Ulu, Jambi, Minggu (12/12/2021) malam. Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
2 / 2

Penulis : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro