Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya.
Pemkot Palembang Mentiadakan Salat Idulfitri di Tengah Kota
Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Berita Terkini lainnya

59 menit yang lalu
Marak Penipuan, Ini Tips Aman Transaksi Pakai QRIS buat Pelaku UMKM

1 jam yang lalu
Link dan Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Senilai Rp600.000
Rekomendasi Kami
Foto
