Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
17 menit yang lalu
Transaksi JPMorgan di Saham BBRI, BMRI, dan BBCA selama Kuartal II/2025
Berita Terkini lainnya

8 menit yang lalu
Angin Segar di Balik Pencabutan Permendag 8/2024

13 menit yang lalu
Squid Game 3 Pecahkan Rekor Netflix, 60 Juta Penonton dalam 3 Hari
17 menit yang lalu
Transaksi JPMorgan di Saham BBRI, BMRI, dan BBCA selama Kuartal II/2025
Rekomendasi Kami
Foto
