Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Tiba-tiba Saham Unilever Indonesia (UNVR)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 menit yang lalu
Pacu EBT, OASA Siapkan Pabrik Biomassa di Blora
3 menit yang lalu
Bahan Baku Obat Lokal Mahal, Produsen Farmasi Masih Pilih Impor
10 menit yang lalu