Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Pekerja melakukan renovasi Gedung Sarinah di Jakarta, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
1 / 4
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Pekerja melakukan renovasi Gedung Sarinah di Jakarta, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
2 / 4
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Pekerja melakukan renovasi Gedung Sarinah di Jakarta, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
3 / 4
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR Pekerja
Pekerja melakukan renovasi Gedung Sarinah di Jakarta, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro