Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arsip Nasional Republik Indonesia Membuka Layanan Pemulihan Dokumen Yang Rusak Akibat Banjir

ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu.

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta.

ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu.

Arsip Nasional Republik Indonesia Membuka Layanan Pemulihan Dokumen Yang Rusak Akibat Banjir
Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu. Bisnis/Himawan L Nugraha
1 / 3
Arsip Nasional Republik Indonesia Membuka Layanan Pemulihan Dokumen Yang Rusak Akibat Banjir
Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu. Bisnis/Himawan L Nugraha
2 / 3
Arsip Nasional Republik Indonesia Membuka Layanan Pemulihan Dokumen Yang Rusak Akibat Banjir
Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu. Bisnis/Himawan L Nugraha
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro