Bisnis.com, JAKARTA - Petugas restorasi arsip melakukan perbaikan dokumen yang rusak akibat banjir di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta.
ANRI membuka layanan pemulihan dokumen yang rusak bagi korban banjir seperti ijazah, akte kelahiran, sertifikat tanah, KK, KTP hingga STNK. Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu.